Logo LSP MPI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SKEMA SERTIFIKASI P3

Skema Sertifikasi Okupasi Kepala Madrasah Aliyah (MA)

Sertifikasi kompetensi profesional bagi Kepala Madrasah Aliyah untuk memastikan kualitas kepemimpinan institusional di jenjang pendidikan menengah atas.

Unit Kompetensi

Jenis Skema

Okupasi

Nama Skema

Skema Sertifikasi Okupasi Kepala Madrasah Aliyah (MA)

Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. PPI.MPI.03.001 Merumuskan Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
2. PPI.MPI.03.002.1 Melaksanakan Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
3. PPI.MPI.03.003.1 Mengevaluasi Kebijakan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
4. PPI.MPI.03.004.1 Melaksanakan Kepemimpinan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
5. PPI.MPI.03.005.1 Melaksanakan Pengambilan Keputusan pada Satuan Pendidikan Menengah
6. PPI.MPI.03.006.1 Memotivasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
7. PPI.MPI.03.007.1 Menggerakkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
8. PPI.MPI.03.008.1 Merencanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
9. PPI.MPI.03.009.1 Melaksanakan Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
10. PPI.MPI.03.010.1 Mengevaluasi Program Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah
11. PPI.MPI.03.011.1 Melaksanakan Pengawasan Melekat pada Satuan Pendidikan Menengah
12. PPI.MPI.03.012.1 Melaksanakan Supervisi Akademik pada Satuan Pendidikan Menengah
13. PPI.MPI.03.013.1 Melaksanakan Supervisi Manajerial pada Satuan Pendidikan Menengah

Persyaratan Khusus

6.1 Untuk calon yang berasal dari guru Madrasah Aliyah (MA):

  • 1) Berijazah minimal S1 rumpun pendidikan.
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik.
  • 3) Memiliki pengalaman mengajar di Madrasah Aliyah (MA) minimal 2 (dua) tahun.
  • 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Aliyah (MA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau

6.2 Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja:

  • 1) Berijazah minimal S1 rumpun pendidikan.
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik.
  • 3) Memiliki pengalaman menjadi Kepala Madrasah Aliyah minimal 2 (dua) tahun.
  • 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Aliyah (MA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau

6.3 Untuk calon yang berstatus Mahasiswa:

  • 1) Mahasiswa Aktif jenjang S2 pada program studi MP/AP/MPI, atau program studi rumpun pendidikan yang menyelesaikan perkuliahan 2 (dua) semester.
  • 2) Menduduki jabatan sebagai guru madrasah baik negeri maupun swasta minimal 2 (dua) tahun.
  • 3) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kepala Madrasah Aliyah (MA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi.
Investasi Sertifikasi
Rp 2.500.000
Masa Berlaku 3 Tahun
Metode Portofolio & Ujian
DAFTAR SEKARANG

Sertifikasi Berlisensi BNSP

Butuh Bantuan?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan bimbingan terbaik.

HUBUNGI KAMI