Logo LSP MPI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SKEMA SERTIFIKASI P3

Skema Sertifikasi Okupasi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)

Sertifikasi kompetensi tingkat tinggi untuk para pimpinan di lingkungan PTKI guna memperkuat tata kelola akademik dan manajemen institusi Islam.

Unit Kompetensi

Jenis Skema

Okupasi

Nama Skema

Skema Sertifikasi Okupasi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)

Rincian Unit Kompetensi

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1. PPI.MPI.04.001.1 Merumuskan Kebijakan Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
2. PPI.MPI.04.002.1 Melaksanakan Kebijakan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
3. PPI.MPI.04.003.1 Mengevaluasi Kebijakan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
4. PPI.MPI.04.004.1 Melaksanakan Kepemimpinan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
5. PPI.MPI.04.005.1 Melaksanakan Pengambilan Keputusan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
6. PPI.MPI.04.006.1 Memotivasi Pendidik and Tenaga Kependidikan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
7. PPI.MPI.04.007.1 Menggerakkan Pendidik and Tenaga Kependidikan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
8. PPI.MPI.04.008.1 Merencanakan Program Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
9. PPI.MPI.04.009.1 Merencanakan Program Penelitian pada Lembaga Pendidikan Tinggi
10. PPI.MPI.04.010.1 Merencanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat pada Lembaga Pendidikan Tinggi
11. PPI.MPI.04.011.1 Melaksanakan Program Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
12. PPI.MPI.04.012.1 Melaksanakan Program Penelitian pada Lembaga Pendidikan Tinggi
13. PPI.MPI.04.013.1 Melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat pada Lembaga Pendidikan Tinggi
14. PPI.MPI.04.014.1 Mengevaluasi Program Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Tinggi
15. PPI.MPI.04.015.1 Mengevaluasi Program Penelitian pada Lembaga Pendidikan Tinggi
16. PPI.MPI.04.016.1 Mengevaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat pada Lembaga Pendidikan Tinggi

Persyaratan Khusus

6.1 Untuk calon yang berasal dari dosen:

  • 1) Berijazah minimal S3 (Doktor).
  • 2) Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus.
  • 3) Memiliki sertifikat pendidik.
  • 4) Memiliki pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam minimal 2 (dua) tahun.
  • 5) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pimpinan PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau

6.2 Untuk calon yang memiliki pengalaman kerja:

  • 1) Berijazah minimal S3 (Doktor).
  • 2) Memiliki sertifikat pendidik.
  • 3) Memiliki Nomor Induk Dosesn Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  • 4) Memiliki pengalaman sebagai pimpinan pada PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) minimal 2 (dua) tahun.
  • 5) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Pimpinan PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi; atau

6.3 Untuk calon yang berstatus Mahasiswa:

  • 1) Mahasiswa Aktif jenjang S3 (Doktoral) pada program studi Manajemen Pendidikan, Administrasi Pendidikan, Manajemen Pendidikan Islam, atau program studi rumpun pendidikan yang telah menyelesaikan perkuliahan 2 (dua) semester.
  • 2) Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
  • 3) Menduduki jabatan sebagai dosen aktif PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) minimal 2 (dua) tahun.
  • 4) Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pimpinan PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja/Pelatihan Vokasi.
Investasi Sertifikasi
Rp 3.500.000
Masa Berlaku 3 Tahun
Metode Portofolio & Ujian
DAFTAR SEKARANG

Sertifikasi Berlisensi BNSP

Butuh Bantuan?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan bimbingan terbaik.

HUBUNGI KAMI